Sabtu, 21 Mei 2011

SEJARAH LAHIRNYA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Kristen Protestan

Berawal dari keprihatian

Pada awalnya MGMP Pendidikan Agama Kristen belum ada. Walaupun MGMP Pelajaran yang lain sudah berjalan dengan baik dan lebih lama di kota Tarakan. Suatu hari sekitar tahun 2005 ada kegiatan MGMP yang diadakan oleh dinas Pendidikan Kota Tarakan. Ketika surat undangan di sampaikan kepada kepala-kepala sekolah, salah satu kepala sekolah pada saat itu menguslkan kepada Kepala dinas pendidkan Kota Tarakan agar Guru-guru agama Kristen dapat ikut dalam MGMP. Maka pada tanggal 10 Maret 2007 Dinas Pendidikan Kota Tarakan mengadakan pertemuan sekaligus menunjuk koordinator MGMP permata pelajaran dan juga Penanggung Jawab Akademik MGMP Agama Kristen Protestan. SMP,SMA, dan SMK Negeri dan Swasta. Saat itu yang di tunjuk sebagai penanggung jawab akademik MGMP Agama Kristen Protestan SMP,SMA, dan SMK Negeri dan Swasta adalah Bapak Agustinus Gea,S.Th.,S.PAK. Sejak saat itulah MGMP Pendidikan Agama Kristen terbentuk.

Landasan Pembentukan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN.
1. Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41
A. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
B. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
C. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
D. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
A. menetapkan dan menegakkan kode etik guru
B. memberikan bantuan hukum kepada guru
C. memberikan perlindungan profesi guru
D. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
E. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
3. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan realiats tersebut di atas, maka Guru-guru Agama risten mulai mengadakan pertemuan, dalam pertemuan tersebut. Guru-Guru Agama Kristen mendiskusikan atau sheringkan permasalah-permasalah yang mereka hadapi di lapangan.